Padma Indonesia Meminta Polda NTT Untuk Menahan TPPO Asnat Tafuli

Gabriel Goa, direktur Padma Indonesia, dan Mariance Kabu, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), meminta agar Polda NTT menahan salah satu DPO bernama Asnat Tafuli (60) yang telah ditangkap polisi pekan lalu.

Kita semua mengharapkan polisi untuk bertindak secara professional dan tidak membeda-bedakan dalam menegakkan hukum di NTT. Mereka harus berlaku adil dan objektif kepada semua orang, tanpa mempertimbangkan latar belakang atau status mereka. Ini adalah panggilan penting bagi keamanan dan keadilan di wilayah ini.

Mariance dan Gabriel menjelaskan hal ini kepada Pos Kupang.

Menurut Gabriel, alasan itu tidak dapat dibenarkan karena semua orang yang terlibat dalam kasus pidana atau kejahatan luar biasa seperti TPPPO harus ditangkap, ditahan, dan diproses secara hukum serta dikenai hukuman maksimum.

Usia bukanlah alasan yang dapat diterima untuk membuatnya tidak ditahan. Satu-satunya pengecualian adalah jika AT sakit sehingga ada alasan kuat untuk tidak menahannya. Namun bahkan dalam situasi tersebut, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit seperti dalam kasus Lukas Enembe dan kasus lainnya yang telah dibebaskan karena mereka sakit. Demikian dikatakan Gabriel melalui telepon saat berada di Jakarta dan menelepon ke Kupang.

Gabriel Goa berharap agar Asnat Tafuli dapat bekerja sama secara jujur mengungkapkan pelaku di balik pengiriman TKI ilegal dari Kupang ke Malaysia.

Menurut Gabriel Goa, Asnat bisa menjadi justice collaborator atau saksi korban yang dapat bekerja sama dengan pihak berwenang dalam mengungkap kejahatan tertentu. Hal ini akan sangat membantu polisi untuk menangkap pelaku dan membawa mereka ke pengadilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *