PADMA Indonesia, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak asasi manusia, dengan tegas mengutuk tindakan aparat yang menangkap Herry Kabut, Pemimpin Redaksi Floresa, saat melaporkan aksi unjuk rasa di Poco Leok pada tanggal 2 Oktober 2024. Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan bahwa penangkapan ini hanya bertujuan untuk membungkam media yang berani mengkritik dan perbuatan tersebut dianggap tidak bermoral jika ditindaklanjuti dengan kekerasan fisik atau verbal. “Ini merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak asasi manusia. Kami tidak akan tinggal diam dan terus memantau tindakan represif seperti ini,” tegas Gabriel Goa.
Seorang jurnalis yang bekerja untuk Floresa.co, Herry Kabut, ditangkap pada 2 Oktober 2024 saat meliput protes warga Poco Leok di Kabupaten Manggarai terhadap proyek geotermal. Saat itu, terjadi bentrokan antara aparat dan warga yang menolak pematokan lahan oleh PT PLN. Hingga pukul 15.00 WITA, Herry dan beberapa warga lain yang ditangkap masih berada di dalam mobil aparat. Menurut seorang saksi mata, Herry Kabut dipukul dan dipaksa masuk ke dalam mobil oleh aparat. “Kami mencoba merekam kejadian ini, tetapi kami dicegah dan dihalangi oleh aparat,” kata seorang warga tersebut.