Padma Indonesia, sebuah lembaga yang berfokus pada isu keadilan dan perdamaian, telah mendorong pembentukan Gugus Tugas TPPO untuk menangani kasus tindak pidana perdagangan orang. Kami berkomitmen untuk memerangi kejahatan ini dan menyediakan advokasi bagi para korban.
Padma Indonesia telah bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Lembata untuk mengadakan diskusi kelompok fokus dalam rangka advokasi pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi NTT.
Dalam FGD ini, kami semua sepakat untuk membentuk Gugus Tugas TPPO dan berkomitmen untuk terlibat dalam kerja-kerja ke depan, meskipun anggaran masih menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten Lembata.
Dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polres Lembata AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan tindakan cepat dan tegas dari Polri dan semua jajarannya.
Menurut TPPO, modus yang paling sering digunakan adalah penyalahgunaan dokumen perjalanan.
“Seringkali, dokumen yang seharusnya digunakan untuk keperluan liburan dipalsukan dan disalahgunakan untuk bekerja,” katanya.
Salah satu modus penipuan yang sering digunakan adalah menawarkan lowongan pekerjaan palsu. Para calon pekerja migran diberikan tawaran kerja namun ternyata tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Ini bisa sangat mengecewakan dan merugikan bagi para pencari kerja.
Selain itu, ada banyak kegiatan ilegal yang dapat terjadi seperti memasuki perbatasan secara ilegal, menggunakan alamat palsu dan melakukan eksploitasi seksual.