Pada tahun 2019, Marselus menjadi Direktur CV Karisma Muliya Abadi yang membangun Pasar Ketang di Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai.
Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, menyatakan kesiapannya untuk membantu korban pengusaha Marselus Damat dalam menagih utang pembangunan pasar rakyat Ketang tahun 2019 yang belum dibayar hingga saat ini. Kami siap untuk mendampingi korban dan memastikan bahwa mereka menerima bayaran yang seharusnya mereka terima.
Selain menegakkan peraturan terkait utang, kami juga berkolaborasi dengan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (Kompak) Indonesia untuk melakukan investigasi tentang dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Manggarai. Bersama-sama, kami berharap dapat memberantas praktek korupsi dan memastikan keadilan untuk masyarakat.
Menurut Gabriel, Padma Indonesia juga akan meminta klarifikasi resmi dari Menteri Koperasi dan UMKM, Bupati Manggarai, dan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai untuk membayar hak yang seharusnya diberikan kepada Marselus.
Jika tidak ada tanggapan, langkah selanjutnya adalah melaporkan resmi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI. Dalam kasus dugaan korupsi yang kuat, juga bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Sebelumnya diungkapkan bahwa proyek “Revitalisasi Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Pasca-bencana Tahun 2019” menimbulkan masalah ketika Pemda Manggarai menolak membayar uang sisa pekerjaan senilai Rp72,457,910.00 kepada rekanan.
Marselus Damat, Direktur CV pKarisma Muliya Abadi yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana proyek senilai Rp852.446.000 di Ruteng, ibu kota Kabupaten Manggarai, telah menyatakan hal tersebut.
Menurut Marselus, proyek ini didanai oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dan kontraknya telah dimulai sejak Agustus 2019 hingga berakhir pada 15 Desember 2019.
Selama proyek, Marselus menghadapi kesulitan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal kontrak karena terhalang oleh masalah teknis saat menggali pondasi yang memakan waktu lama. Namun, dia tetap berusaha untuk menyelesaikan tugas tersebut dengan baik.
Meskipun ada beberapa kendala, kami berinisiatif untuk melakukan diskusi dengan Bonevasius Bunduk, yang bertanggung jawab sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Kami mencapai kesepakatan untuk melanjutkan proses pengerjaan dalam beberapa hari ke depan.
Menyelesaikan pekerjaan pada 15 Desember 2019 tidak memungkinkan bagi saya, tetapi saya bersedia menyelesaikannya dalam beberapa hari tambahan untuk menyelesaikan semuanya. Saya dan PPK telah sepakat untuk melanjutkan dengan pembayaran yang belum dibayar sebesar 5%, dan saya menyatakan siap untuk melakukannya. Akhirnya, pada Januari 2020 pekerjaan kami selesai sepenuhnya sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.
Pada tanggal 10 Februari 2020, proyek ini akhirnya selesai dan disetujui oleh PHO. Semua dokumen administrasi dan fisik telah diserahkan kepada PHO, termasuk pembayaran pajak, pajak galian C, dan lain-lain. Semua dokumen ini sudah lengkap dan tertata dengan rapi di PHO.